Perubahan Hakiki dalam Sistem Demokrasi Utopis


Perubahan Hakiki dalam Sistem Demokrasi Utopis

Labibah Mumtaz

Aktivis Muslimah, Gresik, Jawa Timur

 

“Ketika pejabat mulai melawak, saatnya komedian melawan” , ujar Rigen, salah satu aktor Indonesia yang berorasi dan berbaur dengan para peserta aksi menolak revisi UU pilkada. Ribuan orang menggelar aksi Darurat di depan komplek DPR, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka datang menuntut DPR agar tidak menganggkangi putusan MK soal ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dan batas kandidat peserta Pilkada 2024. Mereka berasal dari berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakt sipul dan buruh, artis ibu kota hingga komika, (TEMPO.CO, Jakarta, 22 Agustus 2024)

Nampak juga Ebel Cobra menunjukan atribut poster seruan “Peringatan Darurat” yang menggema di dunia maya menyusul adanya dugaan DPR berupaya menganulir putusan MK melalui revisi UU Pilkada. Alhasil dengan adanya aksi ini DPR RI membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada dan pelaksanaan pilkada mengacu pada putusan MK. Selain itu putusan MK menetapkan syarat berusia.
Di antara putusan MK mengubah sebagian isi UU Pilkada adalah masalah soal ambang batas pencalonan kandidat yang semula 20% menjadi 6,5% sehingga memungkinkan bagi papol yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Selain itu putusan MK menetapkan syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota, terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan ketika dilantik. Dengan ini Kaesang yang digadang-gadang menjadi calon gubernur tidak bisa mencalonkan diri kaena terhalang putusan MK. Inilah yang melatarbelakangi demo terhadap DPR pecah karena masyarakat melihat ada upaya praktik politik dinasti dalam revisi UU Pilkada setelah putusan MK.

Fenomena ini menunjukkan bahwa satu seruan bisa menggerakkan seluruh lapisan masyarakat untuk melawan dinasti politik dan ambisi kekuasaan. Di samping itu, kedzaliman penguasa makin dipertontonkan tanpa rasa malu. Wajar jika masyarakat menginginkan perubahan. Hanya saja, apakah cukup seruan perubahan tersebut sebatas tuntutan sesaat dengan mengawal putusan MK saja ? Terus perubahan seperti apakah yang ingin kita raih ?
Reaksi sesaat yang memfokuskan perubahan hanya pada persoalan cabang tidak akan membawa pada perubahan hakiki, karena akar masalah yang membuat negeri ini porak-poranda adalah penerapan sistem kapitalisme demokrasi.

Penerapan sistem ini yang menimbulkan kesenjangan sosial, yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. Roda ekonomi masih dihela dengan sistem kapitalisme melahirkan kebijakan neoliberalisme di segala bidang. Aset dan kekayaan alam diobral kepada asing atau swasta, karena kapitalisme tegak di atas prinsip kebebasan kepemilikan.

Jargon demokrasi dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat hanya pepesan kosong, alih-alih membawa kesejahteraan masyarakat, justru menambah kesengsaraan mereka. Setiap kebijakan yang diambil penguasa hanya memberikan karpet merah pada para asing atau swasta merampok dan menikmati kekayaan yang notabene milik umat dan negera.

Sistem demokrasi juga meniscayakan politik pragmatis. Dengan tujuan meraih kekuasaan setinggi-tingginya, tidak mengenal kawan atau lawan yang ada hanya kepentingan dan kemaslahatan pribadi dan partai.
Jadi selama negeri ini masih menerapkan sistem kapitalisme demokrasi maka tidak akan ada yang berubah. Yang berubah hanyalah pemimpin dan pejabatnya, sementara sistemnya yang menaunginya tetap sama. Ibarat kendaraan sudah usang, perubahan terjadi hanya pada sopir dan kondektur, maka tidak akan menjadikan mobil berkendara dengan baik. Jadi mengganti seluruh perangkat dan sistemnya itulah perubahan yang sebenarnya yaitu perubahan yang revolusioner. Perubahan sistem sangat di butuhkan karena sistem yang baik akan melahirkan pemimpin yang amanah, begitu sebaliknya, sistem yang rusak akan melahirkan pemimpin dzalim.

Perubahan Hakiki Dalam Islam
Perubahan hakiki merupakan transformasi menuju peradaban yang tegak di atas ideologi sahih yang memuaskan akal, sejalan dengan fitrah manusia, dan mampu menciptakan kemakmuran holistik. Islam sebagai agama, sekaligus ideologi yang sahih, bersumber dari wahyu Ilahi, Ketika diterapkan secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan dalam institusi Khilafah, telah terbukti menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan secara menyeluruh selama berabad-abad lamanya di masa kekhalifahan Islam. Rasulullah mencontohkan, bahwa perubahan tidak cukup hanya berubah dari satu kondisi kepada kondisi yang lebih baik.

Tapi beliau mencontohkan hijrah untuk perubahan dan perkembangan yang bersifat drastis. Ketika di Makkah, beliau hanya sebagai rasul yang mengajak manusia untuk menyembah dan mengesakan Allah. Penguasa Makkah pun menolak dakwah ini, menolak hukum hukum Allah diterapkan sehingga beliau pun hijrah ke Madinah.
Setelah itu, terjadi perubahan besar-besaran. Beliau tidak hanya berperan sebagai rasul, tapi juga sebagai kepala negara yang memberlakukan seluruh syariat Islam. Akidah Islam menjadi landasan bagi kehidupan individu, masyarakat, bahkan negara.

Kehidupan umat islam pun berubah. Syariat Islam yang diterapkan secara keseluruhan oleh Daulah Islam mampu membawa kehidupan yang sejahtera, juga aman sentosa. Itulah seharusnya yang kita lakukan hari ini. Kita harus meneladani Rasul saw. dengan berupaya melakukan perubahan yang mendasar, yakni mengganti sistem kapitalisme kufur dengan sistem Islam yang berlandaskan akidah Islam dan menerapkan syariat islam secara keseluruhan.

Tidak mungkin kita hanya berharap perubahan itu terjadi, sedangkan kita hanya diam saja. Ini karena Allah tak akan mengubah nasib kita, negeri ini, dan bangsa ini, hingga kita sendiri yang mengubahnya. Sebagaimana firman-NYa dalam QS Ar-Ra’du 11,
إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.
Untuk itu, kita harus melakukan perubahan hakiki dengan berbagai upaya untuk mengubah sistem kufur yang diterapkan negeri ini menjadi sistem Islam.

“Semoga Allah meridai, serta melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, menjadikan negeri ini menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

Wallahu’alam Bish-shawwab



from Suara Inqilabi https://ift.tt/U3FrOed
September 03, 2024 at 05:35PM

Belum ada Komentar untuk "Perubahan Hakiki dalam Sistem Demokrasi Utopis"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel