Masyarakat Menengah Turun Kasta, Air Kemasan Menjadi Tersangka


Masyarakat Menengah Turun Kasta, Air Kemasan Menjadi Tersangka

Ummu Fath, Aktivis Dakwah

 

Kelas menengah di Indonesia turun kasta. Hal ini berlangsung sejak masa krisis Pandemi Covid-19. Berdasar catatan Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2019 jumlah kelas menengah di Indonesia 57,33 juta orang atau setara 21,45% dari total penduduk. Lalu, pada 2024 hanya tersisa 47,85 juta orang atau setara 17,13%. Artinya ada sebanyak 9,48 juta warga kelas menengah yang turun kelas. Selain turun kelas, penduduk kelas menengah di Indonesia juga rentan miskin selama 10 tahun terakhir. Tercermin dari modus pengeluaran penduduk kelas menengah yang cenderung lebih dekat ke batas bawah pengelompokan dan semakin mendekati batas bawahnya. (cnbcindonesia.com/31-08-2024)

 

Dagelan Pemerintah

Bambang Brodjonegoro, mantan menteri keuangan rezim Jokowi memberikan pernyataan bahwa konsumsi air galon atau air kemasan menjadi salah satu faktor kelas menengah jatuh miskin. Pernyataan ini ditanggapi oleh Managing Director PEPS ( Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan sebagai pernyataan yang tidak masuk akal sama sekali. Menurut Anthony pernyataan Bambang jelas sebagai upaya mencari kambing hitam atas ketidakmampuan dan kegagalan pemerintahan Jokowi dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi tingkat kemiskinan, tetapi menyalahkan masyarakat karena kebiasaan konsumsi air kemasan. (moneytalk.id/01-09-2024)

Bambang berkilah, konsumsi air kemasan tidak terjadi di semua negara. Masyarakat di negara maju justru terbiasa konsumsi air minum ( air kran) yang tersedia di tempat-tempat umum. Pernyataan Bambang ini justru mengungkap fakta dan sekaligus validasi tentang gagalnya pemerintahan Jokowi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat menengah bawah. Sekaligus mengungkapkan gagalnya penyediaan air siap minum di tempat-tempat umum. Karena, masyarakat hanya bisa konsumsi air siap minum dari keran-keran di tempat umum kalau pemerintah mampu menyediakan fasilitas tersebut. Sehingga akhirnya mengkonsumsi air kemasan oleh masyarakat karena tidak ada pilihan lain.

 

Akar Permasalahan Air

Air bersih dan aman merupakan kebutuhan mutlak bagi seluruh masyarakat. Bukan hanya untuk memasak, mencuci, mandi, tetapi juga untuk kebutuhan konsumsi dan ibadah. Untuk mewujudkannya, pemerintah sebenarnya telah meratifikasi program SDGs dan menetapkan target sebagaimana tercantum dalam Peta Jalan SDGs menuju Indonesia 2030. (Kemen PPN/Bappenas). Pada Butir 6 disebutkan bahwa pada 2030 ditargetkan agar akses terhadap sumber air minum layak bagi semua mencapai 100%. Dalam RPJMN 2020—2024, pemerintah menargetkan 100% akses air minum layak dan 15% akses air minum aman pada 2020—2024. (nawasis.org, 13-9-2022).

Namun jika diamati fakta yang terjadi justru tidak selaras dengan target yang ditetapkan. Bahkan, rakyat makin sulit mendapatkan akses terhadap air yang bersih, layak, dan aman. Apabila pemerintah serius merealisasikannya, tentu akan tampak pada upaya yang menunjukkan ke sana. Mulai dari pengaturan pengelolaan sumber daya air yang benar sehingga bisa dinikmati oleh seluruh rakyat, maupun penjagaan lingkungan terkait pelestarian siklus hidrologi sekaligus kualitas air yang akan dikonsumsi.

Sulitnya akses terhadap air bersih dikarenakan penguasaan sumber daya air diserahkan pada segelintir pihak yang berakibat kesenjangan yang makin dalam. Sehingga menyebabkan masyarakat kelas menengah ke bawah sangat sulit mendapatkan akses air bersih dan dipaksa harus membeli.

Pangkal semua persoalan ini adalah kegagalan ideologi kapitalisme liberal dalam mewujudkan sistem kehidupan masyarakat yang bersih dan sehat akibat tata kelola yang rusak. Ideologi kapitalisme liberal yang berasaskan sekularisme dan menyanjung nilai-nilai kebebasan telah melahirkan manusia egois, abai pada lingkungan sekitar, dan bebas melakukan apa saja yang diinginkannya. Sehingga pada praktiknya mengizinkan praktik privatisasi/kapitalisasi aset milik publik, termasuk air dan SDA yang berlimpah. Dalam aspek politik, lahir sistem politik demokrasi yang meminimalkan peran negara, yaitu sebagai regulator/fasilitator. Negara dicukupkan sebatas penyusun aturan/UU, tetapi dilarang untuk terjun langsung mengurusi kebutuhan rakyat. Sebaliknya, fungsi operasional dari pengurusan rakyat diserahkan kepada perusahaan/korporasi, baik swasta maupun BUMN.

Dengan paradigma dan konsep pengelolaan seperti ini, lahirlah komersialisasi air bersih dan minum. Rakyat harus membayar untuk bisa mendapatkan layanan air bersih, layak, dan aman. Masyarakat yang tidak mampu, dibiarkan untuk “menikmati” kehidupan dalam kondisi yang tidak layak walaupun mengancam kesehatan. Dampak lainnya, perilaku perusakan lingkungan sangat sulit diatasi tersebab berlandaskan kebebasan tadi.

 

Solusi Islam Atas Masalah Air

Islam memiliki pandangan yang khas mengenai pengurusan hajat hidup masyarakat, teemasuk pengurusan akan kebutuhan air. Air merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia sehingga Islam akan melarang privatisasi air. Ini berdasarkan sabda Rasulullah, “Muslim berserikat dalam tiga hal: padang gembalaan, air, dan api.” (HR Abu Dawud). Hadis ini menunjukkan bahwa air merupakan harta milik umum. Setiap harta milik umum artinya milik seluruh masyarakat, bukan milik perorangan atau badan tertentu.

Aturan di atas akan dijalankan di dalam sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah. Dimana pemimpin di dalam kekhilafahan yakni Khalifah akan membuat kebijaksanaan yang mengacu pada syariat Islam. Sehingga pengelolaan SDA termasuk di dalamnya sumber air tidak akan serampangan.

Pengelolaan sumber air yang terkait dengan pengambilan, distribusi maupun penjaminan kebersihan dan keamanannya harus dalam kendali negara. Hal ini berdasar pada kaidah “ma laa yatimmu al-wajibu illa bihi fa huwa wajib”. Air dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai kewajiban sehingga wajib untuk diadakan.

Sungguh, negara yang mampu menyediakan air bagi rakyatnya adalah negara yang memosisikan dirinya sebagai raa’in (pengurus dan penanggung jawab), bukan sebagai pedagang sebagaimana dalam sistem kapitalisme saat ini. Setiap individu semestinya berhak mengakses—bahkan secara gratis—air untuk kebutuhan hidupnya, mulai dari kebutuhan domestik, sampai kebutuhan untuk keperluan bisnis dan usahanya. Dan ini hanya akan dijalankan oleh Negara Islam yakni Khilafah.

Wallahu’alam Bish-shawwab



from Suara Inqilabi https://ift.tt/Uo4rVve
September 10, 2024 at 01:07PM

Belum ada Komentar untuk "Masyarakat Menengah Turun Kasta, Air Kemasan Menjadi Tersangka"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel