BANGUN RUMAH SENDIRI, KENA PAJAK?

BANGUN RUMAH SENDIRI, KENA PAJAK?
Oleh: Mariah Hati
Di tengah himpitan hidup yang dirasakan saat ini, bahkan tak jarang kita dengar celetukan dari rakyat : “semua-semua dipajakain” atau “apa apa dipajakin”.Terbukti ini bukan hanya katanya saja, dengan dinaikannya lagi pajak bahkan di perkirakan akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lewat aturan tersebut, pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022.
Tak cukup sampai disitu, Dalam UU itu diamanatkan, tarif PPN dinaikan menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. “Pasal 7 (1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar l2% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) UU tersebut.
Ini termasuk untuk pembelian rumah hingga membangun rumah sendiri tanpa kontraktor. Apa yang terjadi dengan negeri yang kaya akan sumberdaya alam ini? Bukah ini adalah salah satu bentuk kegagalan negeri ini dalam mengurusi sumber pemasukkan kas nya, hingga mengambil pendapatannya dari tetes keringat dan darah rakyatnya sendiri,ironis bukan?
Dijekaskan lebih lanjut, ketentuan terkait PPN membangun rumah sendiri termasuk besarannya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Tertulis dalam Pasal 2 Ayat (2) PMK tersebut, bahwa PPN terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Kemudian dalam Pasal 3 Ayat (2) diatur, besaran pajak membangun rumah sendiri merupakan hasil perkalian 20 persen PPN. “Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 Ayat (2). Sehingga dapat disimpulkan, pajak membangun rumah sendiri saat PPN masih 11 persen yang berlaku saat ini adalah 2,2 persen dan saat PPN naik menjadi 12 persen mulai tahun depan adalah 2,4 persen.(Kompas.com, 13/09/2024).
Meski begitu, tidak semua rumah yang dibangun atau direnovasi sendiri akan dikenakan tarif PPN 2,4 persen. Pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, rumah yang dikenai PPN adalah bangunan yang berdiri di atas bidang tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja. Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
“Dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi),” bunyi kebijakan tersebut.
Sementara itu, kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau bertahap, dengan jangka waktu antartahapan tak lebih dari 2 tahun. Ketika masa pembangunan antartahapan lebih dari 2 tahun, dianggap sebagai kegiatan membangun sendiri yang terpisah. (tirto.id,13/09/2024)
Dengan naiknya tarif pajak dan bertambah jenisnya tentu ini kan menambah buhulan yang mencekik rakyat saat ini.
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme membuat rakyat sulit memiliki rumah sendiri. Dengan minimnya lowongan pekerjaan membuat rakyat sulit memiliki pekerjaan yang layak, tentunya tidak memungkinkan untuk membangun rumah sendiri. Sedangkan, yang bisa membangun rumah dikenai pajak yang kian tinggi.
Terlihat tidak ada upaya yang dilakukan negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia, alih alih mensejahterakan rakyat, negara malah menambah beban rakyat dengan adanya kenaikan tarif pajak ini.
“In this world, nothing is certain, but death and taxes (di dunia ini, tidak ada yang pasti kecuali kematian dan pajak).” Ini adalah ucapan Benjamin Franklin yang terkenal dan selalu dikutip dalam berbagai wacana pajak. Sebuah narasi yang menyesatkan, seakan-akan menarik pungutan dari rakyat dengan berbagai kebijakan pajak merupakan kelaziman.
Mengapa hal ini bisa terjadi ?
Karena dalam sistem ekonomi kapitalismemejadikan pajak seolah-olah adalah satu-satu sumber pendapatan negara yang jelas keuntungannya dan pastinya karena ini mudah untuk didapatkan. Padahal terlihat jelas kebijakan yang mereka tetapkan ini jauh dari nilai-nilai kemerdekaan negeri kita tercinta ini Indonesia.Kesejahteraan bagi seruluh rakyat indonesia seakan akan hal yang mustahil diwujudkan.
Berbeda jauh dengan sistem Islam, pajak dalam sistem Islam dikenal dengan istilah dharibah. Ia adalah jalan terakhir yang diambil apabila baitulmal benar-benar kosong dan sudah tidak mampu memenuhi kewajibannya. Dalam kondisi ini, pajak diberlakukan atas kaum muslim saja. Pengenaan pajak dilakukan dari sisa nafkah (setelah dikurangi kebutuhan hidup), dan harta orang-orang kaya, yaitu dari sisa pemenuhan kebutuhan primer dan sekundernya yang makruf.
Pajak dipungut berdasarkan kebutuhan baitulmal dalam memenuhi kewajibannya. Pajak tidak boleh dipungut melebihi kebutuhan sebagaimana mestinya. Apabila kebutuhan baitulmal sudah terpenuhi dan sudah mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya dari sumber-sumber penerimaan rutin, pungutan pajak harus dihentikan. Pajak dalam Islam diterapkan secara temporal, bukan menjadi penerimaan rutin sebagaimana yang kita rasakan hari ini.
Dalam sistem ekonomi Islam, masih ada sumber penerimaan negara yang bisa diandalkan untuk pembiayaan pembangunan, yaitu bagian kepemilikan umum. Syekh An-Nabhani dan Abdul Qadim Zallum menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kepemilikan umum itu adalah sebagai berikut.
Pertama, fasilitas/sarana umum yang jika tidak ada pada suatu negeri/komunitas akan menyebabkan banyak orang bersengketa untuk mencarinya, seperti air, padang rumput, dan jalan-jalan umum.
Kedua, barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas (sangat besar), seperti tambang minyak dan gas bumi, emas dan logam mulia lainnya, timah, besi, uranium, batu bara, dan lain-lain.
Ketiga, sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu, seperti laut, sungai, dan danau.
Sumber penerimaan dari kepemilikan umum inilah yang berpotensi besar memberikan pendapatan terbesar bagi negara. Negara mengelola kepemilikan ini secara mandiri. Menjadikan pajak sebagai salah satu sumber pemasukan negara hanya akan memperburuk kondisi ekonomi negara.
Wallahu A’lam bish-Shawwab
from Suara Inqilabi https://ift.tt/Za37pbi
September 27, 2024 at 05:05AM
Belum ada Komentar untuk "BANGUN RUMAH SENDIRI, KENA PAJAK?"
Posting Komentar