Lagi, Pemerintah Keluarkan Aturan yang Tak Sesuai dengan Aturan Islam

Lagi, Pemerintah Keluarkan Aturan yang Tak Sesuai dengan Aturan Islam
Oleh: Risma Choerunnisa
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023. Dalam PP tersebut diantaranya dijelaskan mengenai ketentuan aborsi adalah untuk korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan yang mnegancam nyawa sang ibu. Hal tersebut juga dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan yang harus sesuai.
Selain itu, penanganan aborsi tersebut hanya boleh dilakukan di fasilitas kesehatan yang sesuai dengan ketetapan Menteri Kesehatan. Di pasal lainnya diterangkan bahwa korban tindak pidana seksual diberikan pendampingan dari tim pertimbangan dan kewenangan yang diketahui oleh komite Mendik rumah sakit dengan anggota tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Jika selama pendampingan korban berubah pikiran dan ingin membatalkan aborsinya, maka dia tetap berhak mendapat pendamoingan hingga melahirkan. Anak yang dilahirkan nantinya berhak diasuh oleh ibu atau keluarganya. Jika pihak keluarga tidak mampu, maka anak tersebut bisa dipelihara oleh negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan (tirto.id, 30/7).
Kebolehan aborsi untuk korban pemerkosaan yang hamil dalam PP tersebut dianggap sebagai salah satu solusi untuk korban pemerkosaan. Padahal, menurut ketua MUI Bidang dakwah, M. Cholil Nafis, aturan tersebut belum sesuai dengan ketentuan agama Islam (mediaindonesia.com, 1/8). Maraknya tindakan aborsi ini sebenarnya hanya akan menambah beban bagi korban karena meski legal tetap memiliki risiko yang tinggi. Dan yang harus diingat, tetap harus memperhatikan hukum Islam atas aborsi yang haram dilakukan, kecuali ada kondisi-kondisi khusus yang dibolehkan hukum syara.
Banyaknya kasus pemerkosaan yang terjadi, selayaknya sudah menjadi indikasi bahwa negara tidak mampu memberi jaminan keamanan bagi perempuan. Bahkan meski sudah ada UU TPKS sekalipun. Oleh karena itu, negara harus berupaya membuat pencegahan dan jaminan keamanan yang kuat untuk perempuaan. Karena nyatanya saat ini, di satu sisi perempuan dibebaskan untuk mengekspresikan dirinya dalam bentuk appun, meski bertentngan dengan syara’. Tapi di sisi lain ruag-ruang kajian Islam yang mendekatkan pada ketaatan malah lebih seringnya dibubarkan.
Hal tersebut sangat bertentangan dengan Islam. Karena dalam Islam perempuan dimuliakan, diberikan jaminan keamanan, serta memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Sistem islam juga meniscayakan terbentuknya kepribadian islam yang menjaga indiividu berperilaku sesuai tuntunan Islam sehingga dapat mencegah terjadinya pemerkosaan juga pergaaulan bebas.
Islam mewajibkan negara hanya menerapkan sistem Islam dalam semua aspek, termasuk dalam sistem sanksi dan sistem sosial. Islam juga mewajibkan negara melindungi dan menjaga perempuan korban tindak pidana seksual, sesuai tuntunan Islam tanpa menambah beban baginya.
Wallahualam bishowab..
from Suara Inqilabi https://ift.tt/eKc3WME
August 17, 2024 at 04:24AM
Belum ada Komentar untuk "Lagi, Pemerintah Keluarkan Aturan yang Tak Sesuai dengan Aturan Islam"
Posting Komentar