BBM Terus Naik, Rakyat Makin Tercekik


BBM Terus Naik, Rakyat Makin Tercekik

Ummu Kholda
Pegiat Literasi

Beberapa waktu lalu, tepatnya tanggal 10 Agustus 2024, pemerintah, melalui Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92). Penyesuaian harga tersebut dilakukan dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Kenaikan harga BBM RON 92 atau Pertamax terjadi serentak di seluruh Indonesia. Melalui peraturan ini, di Provinsi DKI Jakarta, harga Pertamax naik dari Rp 12.950 menjadi Rp 13.700, begitu pula di Pulau Jawa, termasuk Jawa Tengah. Sebelumnya pada 1 Agustus Pertamina telah menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax Green menjadi Rp 15.000, Pertamax Turbo Rp 15.450, Dexlite Rp 15.350, dan Pertamina Dex menjadi Rp 15.650. (CNBC Indonesia, 10/8/2024)

Naiknya harga BBM seolah sudah menjadi hal biasa dan sudah tidak asing lagi di telinga rakyat. Meski demikian, dampak kenaikannya begitu luar biasa di tengah masyarakat terutama pada sektor ekonomi. Karena naiknya harga BBM biasanya diikuti laju inflasi, naiknya barang-barang seperti bahan kebutuhan pokok. Lalu diikuti naiknya biaya transportasi, kesehatan, pendidikan dan lain-lainnya. Namun rakyat hanya bisa pasrah dengan posisinya sebagai konsumen, meskipun mahal terpaksa harus membeli BBM karena tidak ada opsi lain demi kebutuhan usaha dan transportasi sehari-hari. Berharap BBM turun pun rasanya tidak mungkin.

Sungguh, kenaikan BBM pada bulan kemerdekaan Indonesia menjadi sebuah ironi. Betapa kita belum merdeka secara hakiki karena untuk urusan kebutuhan pokok yaitu BBM, Indonesia yang kaya akan sumber daya minyak bumi ternyata sama saja dengan SPBU swasta yang menjual BBM dengan harga yang mahal. Dengan kata lain harganya harus menyesuaikan keinginan pihak asing atau swasta yang notabenenya adalah pendatang.

Kenaikan BBM nonsubsidi juga menunjukkan tidak ada bedanya antara SPBU Pertamina milik negara dengan SPBU swasta. Keduanya berposisi sebagai pedagang yang menjual BBM sesuai harga pasar. Artinya yang ditargetkan keduanya adalah keuntungan dari hasil penjualan BBM sehingga lebih fokus pada keuntungan yang besar, sementara rakyat semakin tercekik dengan harga-harga yang kian naik.

Beginilah ketika negara diatur dengan sistem kapitalisme liberal. Negara tidak berfungsi sebagai raa’in (pengurus) rakyatnya, akan tetapi lebih nampak sebagai regulator yang membuat kebijakan demi memuluskan kepentingan para pengusaha dan kroni-kroninya. Bukan bertujuan untuk kemaslahatan rakyatnya. Alhasil, liberalisasi migas secara legal pun tampak secara kasat mata dan membuka peluang bagi investor untuk mengelolanya.

Liberalisasi migas juga meniscayakan satu-satunya pihak yang diuntungkan dari kenaikan BBM adalah para kapitalis yang mengelola migas dari hulu hingga hilir. Sudahlah mendapatkan tambang secara gratis, mereka juga dapat menjualnya dengan harga sesuai yang mereka inginkan bahkan harga pasar internasional. Dapat dibayangkan berapa banyak keuntungan, jelas berkali-kali lipat. Sementara pemilik sebenarnya, yakni rakyat hanya bisa gigit jari.

Padahal jika negara mengelola tambang secara benar, negara bisa menyediakan BBM yang murah bagi rakyat. Sayangnya, hal ini tidak terjadi dalam sistem kapitalisme.

Berbeda dengan sistem Islam. Islam menjadikan negara sebagai raa’in (pengurus) rakyat. Maka, negara akan menjamin pemenuhan semua kebutuhan pokok rakyat, termasuk BBM melalui konsep politik ekonomi Islam. Dalam Islam minyak bumi termasuk kepemilikan umum (milkiyah ammah), berdasarkan hadis Rasulullah saw. yang artinya: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air, padang rumput, dan api. (HR. Abu Dawud)

Tambang minyak yang kemudian diolah menjadi BBM terkategori harta milik umum seperti ‘api’ yang disebut dalam hadis di atas. Syekh Abdul Qadim Zallum, di dalam kitab Al-Amwal fi Dawlah al- khilafah menjelaskan bahwa barang tambang yang depositnya besar, baik yang ditambang terbuka (seperti garam dan batubara) ataupun tertutup (seperti minyak, gas, emas, dan besi) dan peralatan untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi dapat dikategorikan milik umum atau milik negara.

Juga berdasarkan hadis Rasulullah saw. yang dituturkan oleh Abyadh bin Hammal ra. yang artinya: “Sungguh dia (Abyadh bin Hammal) pernah datang kepada Rasulullah saw.. Dia lalu meminta kepada beliau konsesi atas tambang garam. Beliau lalu memberikan konsesi tambang garam tersebut kepada Abyadh. Namun tatkala Abyadh berlalu, seseorang di majelis tersebut berkata kepada Rasulullah saw.. “Tahukah anda apa yang telah anda berikan kepada Abyadh? Sungguh anda telah memberi dia harta yang (jumlahnya) seperti air mengalir (sangat berlimpah).”” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Berdasarkan hadis ini, meskipun di dalamnya terkait tambang garam, akan tetapi ini berlaku juga untuk tambang yang jumlahnya berlimpah atau menguasai hajat hidup orang banyak. Maka, migas termasuk tambang yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karenanya haram dimiliki oleh pribadi atau swasta apalagi pihak asing, termasuk tidak boleh juga diklaim sebagai milik negara.

Negara hanya berhak mengelolanya, dan hasilnya nanti diberikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pemimpin negara dalam Islam harus memberikan kemudahan atas kepemilikan umum ini (migas) kepada seluruh rakyatnya, baik miskin ataupun kaya. Negara juga tidak akan menjadikan migas sebagai komoditas untuk dijual kepada rakyat dengan tujuan memperoleh keuntungan. Namun sebaliknya negara akan menetapkan harga semurah mungkin sesuai biaya produksi dan distribusi. Dengan demikian rakyat dapat dengan mudah mendapatkannya.

Adapun jika harga minyak dunia naik karena perang, bencana, atau sebab lainnya, negara Islam tidak akan terlalu terdampak. Karena negeri-negeri muslim Allah Swt. karuniai kekayaan alam yang begitu melimpah. Ladang-ladang migas bertebaran di dunia Islam. Selain itu, negara juga mengembangkan bahan bakar alternatif sehingga bisa menjadi subtitusi ketika minyak mahal.

Namun apabila kenaikan harga minyak dunia berdampak pada negara dan masyarakat, maka negara Islam tidak akan membiarkan rakyat yang menanggungnya. Tetapi akan bertanggung jawab dengan mengambil dana dari baitumal untuk menanggung dampak tersebut sehingga rakyat akan tetap fokus pada aktivitasnya masing-masing dan tidak terganggu. Karena sumber pemasukan baitulmal sangat banyak, seperti fa’i, kharaj, ghanimah, jizyah, dan lain-lain serta dari hasil pengelolaan sumber daya alam milik umum oleh negara.

Demikianlah ketika migas yang termasuk harta milik umum dikelola oleh negara. Hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh rakyat, kaya ataupun miskin. Tidak akan ada peluang bagi swasta maupun asing untuk berinvestasi ikut mengelola karena syariat telah melarangnya. Penerapan aturan ini dilakukan negara dengan sifatnya sebagai pengurus rakyat yang melayani semua kebutuhannya. Bukan sebagai pedagang yang menjual BBM kepada rakyatnya apalagi dengan ambisi memperoleh keuntungan yang besar. Namun semua itu hanya dapat terwujud jika ada negara yang menerapkan aturan Islam secara menyeluruh (kaffah) di setiap aspek kehidupan.

Wallahu a’lam bish-shawwab.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.



from Suara Inqilabi https://ift.tt/jtBLQwk
September 01, 2024 at 01:13PM

Belum ada Komentar untuk "BBM Terus Naik, Rakyat Makin Tercekik"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel