Pornografi Wajib Diberantas oleh Negara

Pornografi Wajib Diberantas oleh Negara
Ummu Muti’ah
Kontributor Suara Inqilabi
Makin ke sini, makin ke sana!
Sepertinya, itulah ungkapan yang pas untuk menggambarkan kondisi generasi muda saat ini. Sebagian besar dari generasi muda justru makin jauh dari kebaikan. Mereka malah menjadi generasi yang dekat dengan kemaksiatan, salah satunya adalah pornografi.
Dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi media saat ini membuat industri pornografi berkembang sangat pesat. Apalagi saat ini banyak aplikasi yang berisi konten 18 tahun keatas, namun yang menyedihkannya adalah rata-rata usia yang paling banyak mengakses pornografi adalah usia setara kelas 4 atau 5 SD hingga SMA. Inilah dampak dari penerapan sistem demokrasi-Sekuler saat ini, sehingga membuat kemaksiatan berkembang subur ditengah tengah masyarakat.
Dari pornografi inilah mereke mengawali kemaksiatan dengan sering khalwat (berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan nonmahram). Karena seringnya khalwat inilah maksiat berawal. Seringnya berkomunikasi dengan lawan jenis yang melanggar syariat, seperti chatting-an mesra di media sosial dan lain-lain, hingga berujung perzinahan. Selain itu, zina juga diawali oleh maksiat berupa kegemaran menonton gambar-gambar atau video-video porno.
Dalam hal ini, seharusnya yang mampu berperan besar dan berwenang dalam menghentikan semuanya adalah negara.Karena, seharusnya negaralah yang berperan sebagai perisai yang melindungi rakyat dari paparan informasi maupun visualisasi yang tidak pantas. Namun faktanya, ternyata negara justru abai dalam hal ini. Bahkan dengan abainya negara jelas akan menjadi celah para pebisnis syahwat dibidang pornografi .
Mereka yang tidak peduli akan kebobrokan akhlak hanya akan berpikir cara meraup keuntungan dari candu pornografi di masyarakat.Intinya, selama ada permintaan, Kapitalisme akan memproduksi konten meski itu merusak generasi. Pornografi bahkan menjadi sesuatu yang legal. Apalagi, dalam kapitalisme, produksi konten pornografi termasuk shadow economy. Jadi sudah pasti akan dibiarkan bahkan dipelihara oleh negara.
Akibat yang dapat kita lihat adalah konten-konten dewasa tersebut berkontribusi besar dalam merusak masyarakat. Teror konten-konten pornografi tersebut bisa memicu munculnya kasus pelecehan seksual, pemerkosaan, maupun masalah sosial lainnya.
Kemaksiatan dan kejahatan dengan motif syahwat sendiri banyak dan membanjiri ruang-ruang pemberitaan atau media sosial. Tentunya kita tidak bisa menganggap hal ini sebagai satu hal wajar. Masyarakat perlu memahami ini sebagai masalah yang membutuhkan solusi tuntas.
Namun disisi lain, sistem hari ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan termasuk kejahatan seksual tidak merajalela di masyarakat. Terlebih Peraturan tidak menyentuh akar persoalan sementara sistem sanksi tidak menjerakan para pelaku. Seharusnya negara mampu memberikan solusi berupa sanksi tegas yang harus memberi efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
Menurut syariat Islam, kasus pornografi terkategori kasus takzir, yakni khalifah yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Jenis hukumannya bisa dalam bentuk pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad khalifah. Jika kasus pornografi ini berkaitan dengan kasus perzinaan, akan ditegakkan had zina sebagai sanksi bagi para pelaku. Ghayru muhsan (yang belum menikah) mendapat 100 kali cambuk, sedangkan muhsan (yang sudah menikah) berupa hukuman rajam.
Untuk mengurai masalah pornografi ini, Islam memiliki konsep khas. Setidaknya ada dua hal penting untuk mengurai pornografi:
Pertama, menerapkan syariat yang melindungi sistem tata sosial.
Kedua, penerapan politik media yang melindungi masyarakat dari paparan informasi sampah.
Islam memandang pornografi adalah kemaksiatan, sehingga harus dihentikan. Karena jika tidak dihentikan, maka industri pornografi semakin berkembang. Maka dari itu jelas adanya industri maksiat ini adalah bentuk perbuatan haram dan terlarang dalam Islam.
Bahkan, Islam memiliki sistem pergaulan (ijtima’iy) yang khas. Islam memerintahkan perempuan dan laki-laki menjaga aurat. Islam juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga interaksi, tidak berdua-duaan, juga tidak bercampur baur dalam berinteraksi, kecuali dalam perkara muamalat, pendidikan, dan kesehatan. Islam mengatur agar keduanya sama-sama menjaga kemuliaan dan kehormatan dalam rangka mewujudkan tata sosial yang sehat.
Maka dari itu, problematika yang terjadi dimasyarakat saat ini hanya bisa dihentikan dengan penerapan hukum Islam. Karena Islam memiliki mekanisme dalam memberantas kemaksiatan dan memiliki sitem sanksi yang tegas dan memberi efek jera. Sehingga akan mampu memberantas pornografi secara tuntas.
Sebagai solusi atas problem di masyarakat, islam yang dicontohkan Rasulullah memberi solusi mendasar dengan tiga pilar :
Pertama, ketakwaan individu dalam pendidikan keluarga. Pendidikan keluarga adalah sekolah pertama bagi anak. Setiap keluarga muslim wajib menjadikan akidah Islam sebagai asas dalam mendidik anak. Dengan pendidikan berbasis akidah Islam akan terbentuk karakter iman dan ketaatan yang dapat mencegahnya berbuat maksiat. Anak juga diajarkan tanggung jawab atas setiap perbuatannya sehingga akan terbentuk generasi yang mampu bersikap dewasa dengan menjadikan halal haram sebagai asas perbuatan.
Kedua, kontrol masyarakat dengan tabiat amar makruf nahi mungkar. Budaya saling menasihati akan mencegah individu berbuat kerusakan. Masyarakat yang terbiasa melakukan amar makruf nahi mungkar, tidak akan memberi kesempatan perbuatan mungkar menyubur,dengan begitu, fungsi masyarakat sebagai kontrol sosial dapat berjalan dengan baik.
Ketiga, negara menerapkan sistem Islam secara kafah di segala aspek kehidupan. Negara menyelenggarakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam untuk membentuk generasi berkepribadian Islam.
Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyat sehingga masyarakat terhindar dari berbagai kejahatan. Inilah asas yang mampu menghilangkan segala bentuk kemaksiatan, karena disini Negara wajib menghilangkan segala hal yang merusak keimanan dan ketaatan setiap muslim, seperti memblokir konten porno dan kekerasan, melarang produksi film atau tayangan pornografi, mengumbar aurat, dan konten negatif lainnya, menutup industri dan peredaran miras, hingga memberantas peredaran narkoba. Negara juga menegakkan sanksi hukum Islam sebagai penindakan atas setiap pelanggaran syariat Islam. Namun, ketiga pilar ini hanya akan berfungsi secara optimal dan menyeluruh jika menerapkan sistem Islam diterapkan.
Wallahu a’lam bish-shawwab
from Suara Inqilabi https://ift.tt/QifU8dS
May 11, 2024 at 08:05AM
Belum ada Komentar untuk "Pornografi Wajib Diberantas oleh Negara"
Posting Komentar